RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)

 

  • Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan ketentuan umum zonasi Kabupaten.
  • RDTR ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  • RDTR Kawasan Perkotaan meliputi :

 

1)RDTR Kawasan Perkotaan Kota Kudus;
2)RDTR Kawasan Perkotaan Jekulo;
3)RDTR Kawasan Perkotaan Dawe;
4)RDTR Kawasan Perkotaan Gebog;
5)RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo; dan
6)RDTR Kawasan Perkotaan Undaan.