RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten Kudus, yang bersisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfataan ruang
Tujuan :
Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Kudus yang berkualitas berbasis industri dan pertanian, didukung sumber daya alam yang berkelanjutan
Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Kudus yang berkualitas berbasis industri dan pertanian, didukung sumber daya alam yang berkelanjutan
RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana struktur ruang adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya
Rencana struktur ruang adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya
RENCANA POLA RUANG
Rencana pola ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya Rencana Tata Ruang WilayahKawasan Lindung terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainnya
Kawasan Budi Daya terdiri dari kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industry, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman dan kawasan peruntukan pertahanan
Rencana pola ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG

PETA RENCANA POLA RUANG
