Silakan Melakukan Pengajuan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) /
Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR)
PKKPR dan KTTR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
Pengajuan PKKPR ada 2 (dua) jenis yaitu untuk PKPPT/pengeringan dan pembangunan yang diperuntukan bagi kegiatan nonberusaha, meliputi:
1)kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
2)kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD; dan
3)kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pengajuan KTTR diperuntukan bagi kegiatan berusaha skala kecil dalam rangka melengkapi pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang di OSS dan kegiatan lain yang memerlukan kajian teknis tata ruang.